English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Orang tuli, buta dan bisu bukan merupakan orang yang dibebaskan dari hukum dalam Islam, yang dibebaskan hanya seperti anak-anak belum baligh, gila, bodoh dan orang terpaksa. Selama Orang tuli, buta dan bisu pandai, tidak bodoh, maka hukum baginya sama saja dengan orang normal lainnya. Pada zaman modern ini, mengajari Orang tuli, buta dan bisu bukanlah suatu hal yang sulit, karena ada sekolah luar biasa yang diperuntukan untuk orang-orang seperti mereka. Namun kalau orang tuli, buta dan bisu ini tidak mempunyai kesempatan belajar, karena faktor biaya dan sebagainya, maka dia dianggap orang bodoh itu diringankan hukum Islam atasnya.



orang yang lahir dalam keadaan buta dan tuli tidak di taklif hukum syara' yang ada, dalam bentuk apapun ia tinggalkan, tidak ada sanki dosa. karena ia tidak ada jalan untuk mengetahui tuntunan syari'at yang dimaksud, kalau buta dan tuli itu timbul setelah tau hukum syari'at, maka ia tetap terkena taklif hukum syara' kalau ia tidak sholat umpamanya, maka ia dianggap berdosa.
Nihayatuzzain 1/9

Maka orang yang dilahirkanan dalam keadaan buta dan tuli, mereka tidak terkena kewajiban, dikarenakan tidak ada cara untuk menyampaikan da'wah kepadanya
Sebab diantara syarat wajib solat adalah mendengar melihat (FALTAJIBU ASHSHOLATU ALAA MAN KHULIQO ASHOMMA A'MAA WALAW NAATHIQON)
kasyifatussaja 51
(إِنَّمَا تجب الْمَكْتُوبَة) أَي الصَّلَوَات الْخمس (على مُسلم)

(مُكَلّف) أَي بَالغ عَاقل سليم الْحَواس بلغته الدعْوَة

وَمن نَشأ بشاهق جبل وَلم تبلغه دَعْوَة الْإِسْلَام غير مُكَلّف بِشَيْءوَكَذَا من خلق أعمى أَصمّ فَإِنَّهُ غير مُكَلّف بِشَيْء إِذْ لَا طَرِيق لَهُ إِلَى الْعلم بذلك وَلَو كَانَ ناطقا لِأَن النُّطْق بِمُجَرَّدِهِ لَا يكون طَرِيقا لمعْرِفَة الْأَحْكَام الشَّرْعِيَّة بِخِلَاف من طَرَأَ عَلَيْهِ ذَلِك بعد الْمعرفَة فَإِنَّهُ مُكَلّف
orang yang lahir dalam keadaan buta dan tuli tidak di taklif hukum syara' yang ada, dalam bentuk apapun ia tinggalkan, tidak ada sanki dosa. karena ia tidak ada jalan untuk mengetahui tuntunan syari'at yang dimaksud, kalau buta dan tuli itu timbul setelah tau hukum syari'at, maka ia tetap terkena taklif hukum syara' kalau ia tidak sholat umpamanya, maka ia dianggap berdosa.
Nihayatuzzain 1/9

Maka orang yang dilahirkanan dalam keadaan buta dan tuli, mereka tidak terkena kewajiban, dikarenakan tidak ada cara untuk menyampaikan da'wah kepadanya.

أَمَّا الطَّارِئُ فَإِنْ كَانَ قَبْلَ التَّمْيِيزِ فَكَالْأَصْلِيِّ وَإِنْ كَانَ بَعْدَ التَّمْيِيزِ وَلَوْ قَبْلَ الْبُلُوغِ وَعَرَفَ الْحُكْمَ تَعَلَّقَ بِهِ الْوُجُوبُ اهـ اج.
albujairomi ala al khotib 1/408AA

Referensi
  • http://aceumar.blogspot.com/
  • http://kitab-kuneng.blogspot.com/
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Pengunjung/Pembaca yang Baik
-Tidak akan keberatan untuk Menekan tombol SHARE dan Menekan tombol G+.
-Men-copy paste Artikel dengan Menyisipkan Sumber dan Referensinya.
-Meninggalkan Komentar/Kritik atau Saran yang SOPAN dan SANTUN.
-Menghargai Admin dan Pengunjung lainnya.

TerimaKasih.